google-site-verification: google0174c4e148268988.html Buat Blog Bukan Berarti Go - Blog: Pembobol ATM Dijerat Pasal Pencurian dan ITE, Langsung Bisa Masuk BUI

Pembobol ATM Dijerat Pasal Pencurian dan ITE, Langsung Bisa Masuk BUI

TEMPO Interaktif, Jakarta – Tersangka dugaan kasus pembobol mesin anjungan tunai mandiri (ATM) Fransiscus, dijerat Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang Pencurian dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Menurut Kepala Badan Reserse dan Kriminal Markas Besar Kepolisian Komisaris Jenderal Ito Sumardi, Fransiscus merupakan pelaku utama dalam sindikat pembobolan ATM.

Namun hingga sekarang Kepolisian belum dapat mengungkap jaringan Fransiscus. "Fransiscus tidak mau ngomong dan istrinya juga bungkam. Masak kami pukul dia, supaya mau bicara," kata Ito saat dihubungi wartawan, Minggu (24/1).
Saat ini, penyidik sedang kloning data dari komputer Fransiscus dan mengecek data telepon yang miliknya. Namun, lanjut Ito, semua itu tidak dapat dilakukan cepat karena Fransiscus banyak menghubungi orang. “Kami pun harus melakukan penyelidikan data rekening dari nasabah yang mengaku uangnya hilang,” ujar Ito.

Menteri Badan Usaha Milik Negara Mustafa Abubakar menyerahkan kasus pembobolan rekening nasabah melalui ATM ke kepolisian. "Itu kasus kriminal, jadi diserahkan ke kepolisian," kata Mustafa di Jakarta, akhir pekan lalu.

Mustafa mengaku tidak memberikan arahan khusus bagi perbankan BUMN yang dibobol. Mereka, katanya, sudah terlebih dahulu proaktif bertindak sebelum pihaknya memberi pengarahan.

Pejabat sementara Gubernur Bank Indonesia Darmin Nasution juga mengatakan hal serupa. Ia mempersilakan penegak hukum menyelesaikan kasus ini. "Penegakan hukum kan jalan, bukan cuma Pansus (Panitia Khusus Hak Angket Century) yang berjalan," katanya akhir pekan lalu.

Ia khawatir justru akan terjadi tumpang-tindih tugas antara bank sentral dan kepolisian dalam penanganan pembobolan anjungan tunai yang menimpa enam bank. Tiga di antaranya adalah bank BUMN yakni Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia, dan BNI.

Sedangkan tiga lainnya merupakan milik swasta yaitu Bank Central Asia, Bank Permata, dan Bank Internasional Indonesia. BCA mencatat kerugian lebih dari Rp 5 miliar dana nasabah.
http://www.tempointeraktif.com/hg/fo...4-1071,id.html

0 komentar:

Post a Comment

Template by : Alga experience86.blogspot.com